REMBANG, muria.suaramerdeka.com - Pemkab Rembang akan kembali menerapkan penghentian operasional kafe dan karaoke satu bulan penuh selama Ramadan.
Pemkab Rembang tengah mengodog peraturan penghentian operasional kafe dan karaoke selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono mengatakan peraturan penghentian operasional kafe dan karaoke itu sudah berada di meja bupati.
''Tinggal menunggu tanda tangan bupati. Intinya selama bulan Ramadan nanti, kafe dan karaoke se Kabupaten Rembang tutup atau tidak beroperasi,'' jelas dia.
Dia mengatakan penghentian operasional kafe dan karaoke itu rencananya akan berlangsung mulai 2 hari sebelum Ramadan hingga 10 hari setelah Ramadan.
''Kami berharap warga bisa mematuhi imbauan untuk menutup kafe dan karaoke yang ada di Kabupaten Rembang,'' tegas dia.
Sulis mengatakan pihaknya akan menyiapkan pengawasan untuk memastikan kafe dan karaoke mematuhi imbauan Pemkab Rembang selama Ramadan.
''Setiap saat akan kami pantau dan monitor. Kami sudah menyiapkan tim patroli malam dan tim penegakkan perda untuk melakukan pengawasan setiap hari,'' kata dia.
Pada tahun sebelumnya, pada saat Ramadan, dua kafe dan karaoke terbukti melakukan pelanggaran.
Dua kafe dan karaoke itu mendapatkan tindakan dari Pemkab Rembang.
Sebelumnya, Bupati Rembang H Abdul Hafidz menegaskan pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan kafe dan karaoke yang tidak berijin di Kabupaten Rembang.
Dia menegaskan Pemkab Rembang akan menindak kafe dan karaoke yang tidak berijin. ''Kami tidak akan memberikan toleransi apabila ada kafe karaoke yang tidak berizin,'' jelas dia.
Dia mengatakan kafe dan karaoke yang tidak berijin itu berpotensi untuk melakukan penyalahgunaan. ''Kalau ada kafe dan karaoke yang tidak benar, mohon dilaporkan. Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan,'' tegas dia.
Meskipun selama ini banyak dikeluhkan, namun kafe dan karaoke di Kabupaten Rembang terus menjamur.
Diduga, keberadaan kafe dan karaoke itu memanfaatkan kemudahan Sistem Online Single Submission (OSS).