Dianggap Duduki Lahan Milik Warga, Pemkab Rembang Digugat di Pengadilan

- Senin, 13 Maret 2023 | 18:28 WIB
Lahan di Desa Bangunrejo yang masih dalam proses sengketa Pemkab Rembang dengan warga. (suaramerdeka-muria.com)
Lahan di Desa Bangunrejo yang masih dalam proses sengketa Pemkab Rembang dengan warga. (suaramerdeka-muria.com)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Sengketa tanah melibatkan Pemkab Rembang dengan warganya terjadi terhadap sebuah lahan persil di Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan.

Dalam sengketa itu Pemkab Rembang sempat digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Rembang terkait anggapan pendudukan lahan milik seorang warga Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan.

Gugatan tersebut telah berproses cukup lama di pengadilan.

Penggugat adalah Bambang Sukamto, yang merupakan warga Desa Bangunrejo.

Bambang memberikan kuasa kepada Mustamaji SH, warga Sulang untuk mengurus sengketa tanah ini.

Informasi yang disampaikan kepada suaramerdeka-muria.com, lahan yang disengketakan berada di persil nomer 36 dan 34B masuk Desa Bangunrejo.

Asal mula sengketa ini adalah pada tahun 2016, tiba-tiba Pemkab Rembang memasang plang tanda milik di persil 36 milik Bambang.

Kuasa hukum Bambang Sukamto, Musthofinal Akhyar memberikan keterangan kepada awak media, Senin (13/3) siang.
Kuasa hukum Bambang Sukamto, Musthofinal Akhyar memberikan keterangan kepada awak media, Senin (13/3) siang. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Baca Juga: Update Tabrakan Bus Vs Dua Truk Pasar Banggi : Sudah Tidak Ada Korban yang Dirawat di Rumah Sakit Rembang

Baca Juga: Awas, Ada Longsor di Jalan Provinsi Kawasan Tikungan Watuceleng

Padahal, persil tersebut tidak pernah dijual oleh Bambang.

Sengketa tersebut sejatinya telah diputus perdamaian oleh PN Rembang dengan nomor 10/Pdt.G/2021/PN Rbg pada tahun 2021.

Mustamaji, SH mengungkapkan, dalam perjalanannya setelah dilakukan pengukuran ulang Pemkab Rembang tidak mau menjalankan putusan pengadilan.

Pada akhirnya Kuasa Hukum mengajukan permohonan eksekusi lahan, mendapatkan perlawanan Pemkab Rembang.

Proses perlawanan juga akhirnya telah diputus oleh PN Rembang pada 28 Februari 2023 dengan pihak Pemkab Rembang sebagai pemenang.

Putusan bernomer 20/Pdt.Bth/2022/PN.Rbg.

Kuasa Hukum Bambang Sukamto, Musthofinal Akhyar, SH menyatakan, banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jateng pada Senin (13/3).

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB

Kirim 16 Bacaleg, Partai Ummat Yakin Dapat Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 18:18 WIB
X