Korban Kecelakaan Bus Vs Dua Truk di Rembang Terima Santunan Jasa Raharja, Ini Besarannya

- Minggu, 12 Maret 2023 | 19:18 WIB
Perwakilan PT Jasa Raharja saat menyerahkan santunan ke keluarga korban kecelakaan bus di Rembang baru-baru ini. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)
Perwakilan PT Jasa Raharja saat menyerahkan santunan ke keluarga korban kecelakaan bus di Rembang baru-baru ini. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)

PATI, suaramerdeka-muria.com – Korban kecelakaan bus nahas di pantura tepatnya di Desa Pasar Banggi, Kecamatan/Kabupaten Rembang menerima santunan dari Jasa Raharja.

Korban meninggal dunia mendapatkan santunan hingga Rp 50 juta.

Paska mendapatkan informasi terjadinya kecelakaan maut tersebut, Jasa Raharja Pati bergerak cepat untuk menindaklanjutinya.

Bersama kepolisian, Jasa Raharja mendatangi lokasi kejadian untuk mendata para korban serta mempercepat proses penyerahan santunan.

Untuk korban meninggal dunia telah diberikan santunan hingga Rp 50 juta. Yakni ditransferkan pada Jumat (10/3) untuk tiga orang dan pada Sabtu (11/3) diberikan ke dua orang.

“Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Tentang Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pati Nurvi Murdiyanto.

Baca Juga: Ditanya Tersangka Tabrakan Maut Bus Vs Dua Truk di Pantura Rembang? Begini Jawaban Polisi

Baca Juga: Update Tabrakan Bus Vs Dua Truk di Rembang : Korban Tewas Jadi Lima Orang, Ini Daftar yang Dirawat

Pemberian santunan itu dikatakannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 Tahun 2017. Dimana korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Sementara untuk bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah pihak sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” imbuhnya.

Dikatakannya kejadian itu mendapatkan perhatian langsung Kepala PT Jasa Raharja cabang utama Jawa Tengah.

Setelah diketahui jika korban meninggal dunia berdomisili di Kabupaten Pati, Bojonegoro dan Gresik maka pihaknya telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja terkait.

Jasa Raharja Pati segera berkoordinasi dengan kepala perwakilan Jasa Raharja Bojonegoro,Probolinggo dan Cabang Jawa Timur guna kepastian ahli waris bagi korban meninggal dunia,” tandasnya.

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waktu Penyelesaian Gedung Senam Pati Ditambah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:19 WIB
X