JEPARA, muria.suaramerdeka.com - Satuan lalulintas (Sat Lantas) Polres Jepara kembali melakukan razia kendaraan bermotor di beberapa titik.
Razia ini fokus pada pelanggaran kasat mata.
Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Triken Deayomi mengatakan, Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi tetang penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ternyata masih banyak ditemukan pelanggar kasat mata atau yang tak bisa dijangkau oleu ETLE.
Baca Juga: Kabar Jepara : Akan Dibangun Pelabuhan Pendaratan Ikan
Razia dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya di Jalan Sukarno Hatta Desa Senenan, Kecamatan Tahauanan, dan Jalan Lingkar Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara.
Dari operasi ini tercatat ada 120 pelanggaran.
''Kami melakukan tilang serentak. Hasilnya, banyak yang ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat izin mengemudii (SIM),'' terangnya, Jumat (10/3/2023).
Kasatlantas memastikan, pada razia ini, tidak semua kendaraan dihentikan, karena sesuai instruksi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), hanya yang pelanggaran kasat mata saja yang ditindak.
Baca Juga: Sembilan Korban Tabrakan Bus dan Dua Truk di Pantura Rembang Dibawa ke RSUD, Ini Identitasnya
Artikel Terkait
8 Timnas U20 Negara Asia Berebut 4 Tiket Terakhir Piala Dunia U20 2023 di Indonesia
Paringga Jati Raras Usung Tarian Khas Berbasis Kesenian yang Nyaris Punah
Hasil Olah TKP Kecelakaan Karambol di Pantura Rembang : Bus yang Salah
Update Tabrakan Bus Vs Dua Truk di Rembang : Korban Tewas Jadi Lima Orang, Ini Daftar yang Dirawat
Ada Tradisi Dandangan di Kudus, Pengendara Wajib Hindari Sejumlah Ruas Jalan Ini
Ribuan Warga Pati Mulai Manfaatkan Aplikasi Identitas Kependudukan
Kongres Askab PSSI Pati Jadi Momen Bangkitkan Prestasi Sepak Bola
Meski Ada SK Penundaan, Sejumlah Desa Lantik Perades Terpilih Bulan Ini
Suporter Vietnam dan Korsel Tak Terima Gol Hokky Caraka Dinobatkan Jadi Gol Terbaik Fase Grup Piala Asia U20
Kabar Jepara : Akan Dibangun Pelabuhan Pendaratan Ikan