Polres Jepara Gelar Razia Kendaraan Bermotor dengan Pelanggaran Kasat Mata

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:46 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. (Pixabay)
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. (Pixabay)

JEPARA, muria.suaramerdeka.com - Satuan lalulintas (Sat Lantas) Polres Jepara kembali melakukan razia kendaraan bermotor di beberapa titik.

Razia ini fokus pada pelanggaran kasat mata.

Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Triken Deayomi mengatakan, Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi tetang penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ternyata masih banyak ditemukan pelanggar kasat mata atau yang tak bisa dijangkau oleu ETLE.

 

Baca Juga: Kabar Jepara : Akan Dibangun Pelabuhan Pendaratan Ikan

Baca Juga: Suporter Vietnam dan Korsel Tak Terima Gol Hokky Caraka Dinobatkan Jadi Gol Terbaik Fase Grup Piala Asia U20

 

Razia dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya di Jalan Sukarno Hatta Desa Senenan, Kecamatan Tahauanan, dan Jalan Lingkar Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara.

Dari operasi ini tercatat ada 120 pelanggaran.

''Kami melakukan tilang serentak. Hasilnya, banyak yang ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat izin mengemudii (SIM),'' terangnya, Jumat (10/3/2023).

Kasatlantas memastikan, pada razia ini, tidak semua kendaraan dihentikan, karena sesuai instruksi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), hanya yang pelanggaran kasat mata saja yang ditindak.

 

Baca Juga: Sembilan Korban Tabrakan Bus dan Dua Truk di Pantura Rembang Dibawa ke RSUD, Ini Identitasnya

Baca Juga: Hadiri Indonesia International Furniture Expo, Ketua DPRD Komitmen Dorong Pengembangan Furniture Jepara

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Salurkan 1.317 Ton Bantuan Pangan Beras

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:47 WIB
X