BLORA, muria.suaramerdeka.com- Petugas Perhutani KPH Cepu Kabupaten Blora berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati illegal dengan berbagai ukuran, Jumat (10/3/2023).
Kayu tersebut diperkirakan berasal dari kawasan hutan RPH Pengkok BKPH Cabak.
Petugas keamanan terdiri dari Buser dan jajaran BKPH Wonogadung mengamankan kayu jati yang diduga illegal tersebut dimuat dengan kendaraan truk Nopol AE 8358 EA.
Baca Juga: Kali Keempat Presiden Jokowi Akan Melakukan Kunjungan Kerja di Kabupaten Blora
Truk tersebut didapati petugas di Dukuh Bendo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken.
Total kayu yang berhasil diamankan berjumlah sekitar 2,49443m3 dengan kerugian ditasir Rp 12.505.959.
Barang bukti berupa kendaraan truk dan kayu untuk sementara diamankan di Polsek Jiken untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara, sopir melarikan diri.
Artikel Terkait
3 Mantan Penggawa Tim PON Jatim Bertahan di TC Timnas U22 SEA Games, Rendy Juliansyah & 3 Pemain Persijap Out
Hadiri Indonesia International Furniture Expo, Ketua DPRD Komitmen Dorong Pengembangan Furniture Jepara
Hasil Jepang vs Arab Saudi Piala Asia U20 : Juara Bertahan Tersingkir, Jepang Urung Duel vs Korsel di 8 Besar
Dewan Pertanyakan Bantuan Pusat untuk Banjir Pati Didominasi Kegiatan Operasional
Kapolresta Pati Naik Motor, Pantau Kemacetan Juwana Sambil Bagikan Nasi ke Sopir
Pentas di Pendopi Kemiri, Teater Minatani Tampilkan Konsep Aktor–Aktor Gumregah
Mulai Dibangun, Perbaikan Jalan Sukolilo–Prawoto Telan Anggaran Rp 1,3 Miliar
Razia Perdana Usai Pandemi, Pengendara Nunggak Pajak Langsung Bayar di Tempat
Pelatihan Tata Boga BLK Kudus, Ada Peserta Ikut karena Ingin Romantis Sama Istri
Tabrakan Maut Bus dan Dua Truk di Pantura Rembang, Pengendara Lihat Ada Empat Mayat Tercecer