Gendro menyebutkan, pekerjaan tersebut sejatinya masa kontraknya sudah habis per 28 Desember 2022.
Namun, pengerja diberikan kesempatan menyelesaikan hingga melewati tahun 2023.
“Pencarian 91 persen pada 30 Desember 2022 lalu, riil sesuai dengan progres. Sanksi keterlambatan adalah 1/1.000 dikali nilai kontrak. Harapannya 4-5 hari ini pekerjaan sudah selesai,” paparnya.
Baca Juga: Eksklusif, Raport dan Kinerja BUMD di Rembang Sepanjang 2022 Versi Sekda
Baca Juga: Rembang Hari Ini : Proyek Mangkrak Bahayakan Pengendara, Sopir Truk Gotong-royong Uruk Pedel
Terkait dengan pengecekan oleh pihak Kejari Rembang, Gendro tidak mempersoalkannya.
Sebab, hal itu sudah menjadi kewenangan Kejari. Jika ia menghalangi justru merupakan kesalahan.
“Target selesai 4-5 hari selama tidak ada halangan. Langsung serah-terima. Soal pengecekan Kejari silakan karena punya kewenangan memeriksa. Kalau saya yang penting pekerjaan cepat selesai,” tandasnya.
Artikel Terkait
Dua Remaja di Jepara Berkelahi Usai Nonton Dangdut, Dikira Pingsan Ternyata Meninggal
Kirab Banyu Panguripan Tandai Peringatan Tasis Menara Kudus, Dikawal Pasukan Bregada Kasunanan
Real Madrid Panasi Mesin di Semifinal Piala Dunia Antarklub Sebelum Babak 16 Besar Liga Champions
Gunakan Berbagai Moda Transportasi, Ratusan Nadhliyin Rembang Hadiri Harlah Satu Abad NU
Profil Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia U20 2023 : Pelatih Belanda Bawa Suriah U20 Tebar Ancaman
Alasan Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Irak U20 di Piala Asia U20 2023 : Berikut Profil Irak U20
Tragis! Tim-Tim Besar Tak Lolos Piala Dunia U20 2023 di Indonesia : Argentina, Jerman, Spanyol, Kroasia Out