Menurut penuturan saksi mata, pada pagi hari, Jumat 20 Agustus 2021, atau sebelum korban ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kosnya, korban menjalani aktivitas seperti biasa.
Namun, ketika itu korban diketahui dalam kondisi kurang enak badan. Hal itu sudah terjadi sejak Kamis 19 Agustus 2021. Korban ketika itu mengeluh kram di kakinya dan perutnya sakit. Pada hari Kamis itu korban sempat lama berada di kamar mandi dari pukul 08.00 Wib hingga 11.00 Wib. Korban kemudian meminta tolong kepada penghuni kos untuk membopongnya ke kamar. Saat itu, tersangka ADS tidak berada di kos.
Keesokan harinya atau pada Jumat 20 Agustus 2021, sekira pukul pukul 08.00 Wib, korban terlihat berada di luar kamar. Adapun tersangka ADS ketika itu berada di dalam kamar.
Sekira pukul 13.00 Wib, tersangka ADS keluar kamar untuk meminta tolong kepada penghuni kos. Dia menyebutkan korban tidak sadarkan diri. Korban ketika itu dalam posisi terlentang mengenakan daster warna merah motif bunga.
''Untuk mengelabui petugas, awalnya pelaku sempat berpura pura meminta tolong tetangga kosnya dan bilang kalau kekasihnya itu meninggal saat tidur. Namun setelah kami lakukan penelusuran ternyata itu kasus pembunuhan dan pelakunya adalah dia (Agung Dwi),” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021) siang.
Dari pengakuan pelaku terungkap apa yang dilakukannya itu lantaran emosi karena korban tidak mau saat diminta mengugurkan kandungannya.
Tersangka ADS mengaku, sebelum kejadian pembunuhan itu, dia yang sedang asik nonton youtube kesal dengan korban yang meminta dia untuk mengambil barang.
“Dia itu (Silvy) sukanya suruh suruh. Suruh ambil minum, suruh ngambilin bajunya suruh bantuan di kamar mandi,” ungkapnya.
Hal itu yang membuat emosi hingga akhirnya dia menghabisi nyawa kekasihnya itu. Perempuan yang sedang hamil 8 bulan tersebut dibunuh dengan cara dicekik lehernya kemudian dibekap mulutnya dan diinjak-injak perutnya.
Tersangka ADS dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan sejak Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wib atau beberapa jam setelah korban ditemukan meninggal di kamar kos.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pelaku di lokasi kejadian. Hingga ditemukan bukti bahwa ADS diduga yang melakukan pembunuhan tersebut.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.***
Disclaimer : Artikel ini disarikan dari artikel yang telah dimuat di suaramerdeka.com dengan judul ''Emosi Disuruh Ambil Minum, Kekasih Hamil Dibunuh'' serta artikel lainnya tentang pengungkapan kasus ini yang juga telah dimuat di sejumlah media.
Mengacu pada asas praduga tak bersalah yang diatur dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c disebutkan bahwa : “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Artikel Terkait
Sebelum Meninggal Dibunuh Pacarnya, Perempuan yang Hamil 8 Bulan Unggah Foto Pernikahan