SEMARANG,suaramerdeka-muria.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) AH (45) yang beroperasi di Kabupaten Kudus ditahan Polda Jateng terkait dugaan kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU).
Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan potensi kerugian nasabah KSP GMG mencapai Rp 267 miliar.
"Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 miliar," katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, (10/10).
Baca Juga: Kawal Janji Pencairan Dana Nasabah, Satgas Pantau KSP GMG Dibentuk
Kombes Dwi Subagio menambahkan, modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
"Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," jelas Dwi.
Ia menjelaskan ada potensi kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.
"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan Ojk memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp 267 M," tegasnya.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar.
Artikel Terkait
Dana Seratusan Miliar Bermasalah, Nasabah Geruduk Kantor Koperasi GMG
Ditarget Setahun, GMG Janji Kembalikan Uang Nasabah
Kawal Janji Pencairan Dana Nasabah, Satgas Pantau KSP GMG Dibentuk