Pati, suaramerdeka-muria.com – Kawasan lokalisasi Lorok Indah (LI) yang berada di lahan persawahan Kecamatan Margorejo, terancam ditutup.
Kawasan tersebut rupanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dari catatan yang ada, lokalisasi tersebut rupanya harusnya menjadi kawasan tanaman pangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono menyebut, saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola LI.
Baca Juga: Bus Kuda Hitam AHHA PS Pati FC Dilengkapi Mini Cafe
Surat itu berisi penegasan agar sekitar 50 bangunan permanen tersebut, dikembalikan fungsinya.
“Sebelumnya kami telah melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati terkait tata ruang bagi keberadaan bangunan yang ada di LI, Kampung Baru, Ngemblok City dan Wagenan yang berlokasi di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo,” ujarnya.
Hasil dari koordinasi itu, diketahui pada Jumat (30/7) kemarin jika sesuai Perda Tata Ruang, LI merupakan kawasan tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Baca Juga: Ssst.. Luna Maya Punya Kekasih Baru, Tapi Tak Mau Diekspose
Sehingga harusnya area tersebut merupakan kawasan pertanian.
“Karena itu kami memberikan surat pemberitahuan kepada mereka agar mengembalikan fungsi peruntukan lahannya. Hal ini berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati. Kami bertindak atas dasar tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, dalam surat DPUTR kepada Satpol PP disebutkan jika dalam pasal 90 D ayat 3 untuk kawasan tanaman pangan diatur lima poin.
Yakni diperoblehkan untuk kegiatan pertanian, diarahkan pengoptimalan kawasan pertanian tanaman pangan, diarahkan efisiensi penggunaan air untuk pertanian.
Artikel Terkait
Puluhan Penyandang Gangguan Jiwa di Pati Siapkan Makanan untuk Nakes, Kok Bisa?
Bupati Pati : Pandemi, PKL Harusnya Dapat Bantuan dari Pusat
Porprov Jateng 2022 di Eks Karisidenan Pati Ditunda, Sampai Kapan? Wallahu A'lam