SRAGEN, suaramerdeka-muria.com - Belum reda soal kontroversi baliho berisi makian kepada pejabat terkait penanganan Covid-19, Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen kembali menjadi perbincangan publik.
Pemicunya, warga yang masih nekat menggelar hajatan di tengah pelaksanaan PPKM Darurat. Tim Satgas Covid-19 Sragen membubarkan hajatan di rumah Suwito, warga RT II Betari, Desa Jenar. Hajatan itu memicu kerumunan warga.
Apalagi sang punya hajat mengundang hiburan musik dangdut. Empat penyanyi dipaksa turun panggung.
BACA JUGA : 1,4 Juta Dosis Vaksin Sinopharm Mendarat di Jakarta
Plt Kepala Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jenar Kardiono mengatakan, hajatan yang mengundang banyak tamu dilarang selama pelaksanaan PPKM Darurat. “Yang diizinkan hanya kegiatan ijab qobul, ini kok malah mengundang banyak tamu,” katanya seperti dikutip dari Suara Merdeka Solo, Jumat (16/7).
Petugas meminta para tamu segera pulang ke rumah. “Kegiatan hajatan saat PPKM Darurat ini tidak mendapatkan izin dari Kecamatan Jenar,” tegasnya.
Warga ditengarai nekat menggelar hajatan karena mengantongi izin dari Kades Jenar Samto. Bahkan, Samto ikut menunggui jalannya hajatan di dekat panggung music campursari.
Sempat terjadi ketegangan saat petugas membubarkan hajatan itu. Ketengangan akhirnya mereda setelah adanya pemberitahuan aturan PPKM Darurat yang melarang menggelar hajatan yang mengumpulkan orang banyak.
Satgas yang datang didampingi anggota Polsek dan Koramil Jenar memberikan waktu 20 menit bagi pengunjung dan kru hiburan untuk membubarkan diri.
Artikel Terkait
Bupati Pati : Idul Adha, Jangan Sampai Warga Bakar Satai Bersama
1,4 Juta Dosis Vaksin Sinopharm Mendarat di Jakarta