Suaramerdeka-Muria.com-Uang tunai sebesar Rp 16 juta, 30 gram emas senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda motor seharga Rp 5 juta, 2 buah sertifikat rumah dan pekarangan, serta 3 buah BPKB sepeda motor ikut pula terbakar dalam peristiwa kebakaran dua rumah.
Kebakaran itu terjadi di Dukuh Ngrungkap, Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Minggu 17 Oktober 2021 sekira pukul 00.30 WIB.
Diduga kebakaran disebabkan konsleting arus listrik.
Dua rumah yang terbakar tersebut adalah milik Pono (64) dan Suratno (46).
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Namun akibat kebakaran tersebut, Pono dan Suratno mengalami kerugian hingga sebesar total Rp 81 juta rupiah.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Suwarso mengatakan, kebakaran diduga akibat konsleting arus listrik.