"Kami masih menunggu hasil penghitungan ulang, karena kabarnya ada revisi yang ketiga. Semoga sesuai usulan nelayan, yakni batas wajarnya kenaikan 25-30 persen," tandasnya.
Selain itu, HNSI Jateng juga meminta KKP memberikan legal formal atas operasional kapal nelayan.
Itu berkait dengan surat keterangan melaut (SKM) dan surat persetujuan melaut (SPM).
Termasuk SIUP dan SIPI, yang belakangan menjadi keluhan nelayan.
"Kalau tidak diberikan izin kapal akan numpuk di alur sungai sehingga bisa menjadikan aliran buntu. Termasuk bisa meredam nelayan untuk tidak bergerombol di darat (demo)," katanya.
Artikel Terkait
Daftar Nama Atlet Jateng Peraih Medali PON 2021 Papua, Tak Sesuai Target, Prestasi Menurun Dibanding PON 2016
Mengadu Domba Pengikut HRS dengan TNI dan Polri, Pemilik dan Pengelola Akun Youtube Aktual TV Ditangkap Polisi
Pendapatan Akun YouTube Aktual TV Capai Rp 2 Miliar, Tersangka Direktur Televisi Lokal Bondowoso
Hasil Pertandingan BRI Liga 1, PSM Makassar vs Bali United Dua Gol Tercipta dari Titik Penalti
Remaja Pelaku Pencabulan Nenek Satu Cucu Tawarkan Uang Damai Rp 500 Ribu, Korban Menolak