PATI, suaramerdeka-muria.com - Desakan untuk merevisi kebijakan kenaikan pajak dan pungutan bagi nelayan tak surut.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah (Jateng) terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Memang sudah ada tanggapan dan perubahan. Tetapi kami terus mengawal dengan mengintensifkan komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan KKP," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua HNSI Jateng Supeno, Minggu (17/10).
Baca Juga: Hasil Arema vs Persija : Gol Fortes Bawa Singo Edan Ungguli Macan Kemayoran
Menurutnya, upaya memperjuangkan penurunan pajak dan pungutan yang ditetapkan pemerintah tak akan pernah surut.
Itu setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) yang dikenakan kepada nelayan sangat besar, antara 200-600 persen.
Itu menimbulkan protes nelayan dari berbagai daerah.
Baca Juga: Update Vaksinasi Rembang : Masyarakat Umum Capai 51 Persen, Lansia 38 Persen
Menurut Supeno, pengenaan pajak dan pungutan tersebut memberatkan dan mengancam kehidupan nelayan.
Artikel Terkait
Daftar Nama Atlet Jateng Peraih Medali PON 2021 Papua, Tak Sesuai Target, Prestasi Menurun Dibanding PON 2016
Mengadu Domba Pengikut HRS dengan TNI dan Polri, Pemilik dan Pengelola Akun Youtube Aktual TV Ditangkap Polisi
Pendapatan Akun YouTube Aktual TV Capai Rp 2 Miliar, Tersangka Direktur Televisi Lokal Bondowoso
Hasil Pertandingan BRI Liga 1, PSM Makassar vs Bali United Dua Gol Tercipta dari Titik Penalti
Remaja Pelaku Pencabulan Nenek Satu Cucu Tawarkan Uang Damai Rp 500 Ribu, Korban Menolak