Sikapi Munculnya Kluster Covid di Sekolah, Kemenag Perketat Izin PTM, Wali Murid Kecewa PTM SD-SMP Dihentikan

- Kamis, 23 September 2021 | 18:19 WIB
ilustrasi Covid-19 (pixabay)
ilustrasi Covid-19 (pixabay)

JEPARA,suaramerdeka-muria.com- Adanya kluster Covid-19 di lingkungan madrasah membuat Kemenag Jepara memperketat izin pembelajaran tatap muka (PTM).

Kasus ini menjadi pembelajaran agar sekolah benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat memberlakukan PTM.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara Muh Habib menerangkan, syarat pemberlakukan PTM semakin diperketat.

Baca Juga: Duh, Siswa dan Guru Diswab Acak, Hasilnya Dua Positif

Madrasah yang ingin melaksanakan PTM harus mampu menerapkan protokol kesehatan, mendapat izin dari satuan tugas penanganan dan pengendalian Covid-19 di kecamatan setempat, dan izin resmi dari Kemenag.

Baca Juga: Muncul Kluster Sekolah di Jepara, Kudus Waspada


''Setelah dapat memenuhi ketiga syarat dan izin itu, kami tetap akan melakukan evalusi dan survei langsung di lapangan,'' katanya.


Habib mengatakan, sesuai intruksi Bupati Jepara Dian Kristiandi, mulai Kamis 23 September 2021 ini, PTM di seluruh madrasah dan kelembagaan agama ikut diberhentikan sementara.

Baca Juga: Gubernur Pastikan Temuan Kasus Baru Covid-19 di Blora Bukan Klaster PTM di Sekolah, di Jepara Malah Beda

Namun, hal ini sebenarnya menjadi kecemasan bagi madrasah. Pasalnya, wali peserta didik yang meminta anaknya karena terlalu lama melaksanakan pembelajaran daring.

''Wali peserta didik itu, cenderung untuk mencari sekolah atau madrasah yang tatap muka. Jadi kebanyakan pada dipindah, pilih yang bisa PTM,'' tuturnya.

Baca Juga: Di Jepara, Kluster Baru Covid-19 Diduga Muncul di Sekolah, Semoga Segera Bisa Ditangani dan Sembuh


Tak hanya madrasah, PTM di lingkungan SMP dan SD juga dihentikan.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Jepara Darono mengaku langsung menindaklanjuti instruksi bupati dengan menutup PTM di seluruh SMP negeri dan swasta.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Terkini

X