BLORA, suaramerdeka-muria.com-Peringatan terakhir diberikan pada pelaku penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) dan bantuan sosial pangan (BSP) di Kabupaten Blora.
Jika terjadi lagi pelanggaran terkait kualitas bahan pangan bantuan yang tidak standar, maka mereka akan berurusan dengan aparat penegak hukum polisi dan kejaksaan.
Peringatan tersebut disampaikan Bupati Blora H Arief Rohman dalam rapat koordinasi evaluasi program sembako BSP dan BPNT di kantor Pemkab Blora, Senin 13 September 2021.
Rapat yang diikuti perwakilan kepala desa, perbankan, supplier, hingga paguyuban pemilik e-Warong itu menghadirkan pula pihak Polres Blora dan Kejaksaan.
‘’Saya sudah enam bulan lebih menjadi bupati bersama wakil bupati. Permasalahan e-warong ini ternyata belum ada perubahan. Jadi ini sudah tidak hanya lampu kuning, tapi lampu merah. Jadi saya pastikan ini upaya kita yang terakhir dan jangan sampai ada permasalahan lagi,’’ tegas Bupati H Arief Rohman, kemarin.