Teliti Pengembalian Aset Korupsi, Sekda Rembang Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari UMS

- Rabu, 24 Mei 2023 | 17:55 WIB
Sekretaris Daerah Rembang, Dr Fahrudin SH, MH, CfrA. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Sekretaris Daerah Rembang, Dr Fahrudin SH, MH, CfrA. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin.

Ia berhasil meraih gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

ASN asal Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan itu, dijadwalkan menjalani ujian terbuka alias promosi Doktor Ilmu Hukum di UMS Kamis 24 Mei 2023, pukul 08.00 WIB.

Setelah ujian terbuka, Fahrudin juga dijadwalkan akan langsung menerima pengukuhan sebagai Doktor Ilmu Hukum dari UMS.

Menariknya, Gelar akademis bidang hukum yang diraih mantan Inspektur Rembang itu linier dengan studi S1 dan S2 miliknya.

Pendidikan S1 dan S2 Fahrudin juga mengambil Ilmu Hukum di UMS.

Baca Juga: Raih Doktor Ilmu Hukum, Begini Abstraksi Disertasi Sekda Rembang Soal Hasil Pengembalian Aset Korupsi

Baca Juga: Suluk Maleman : Membedah Peradaban Sungsang di Era Modern

Baca Juga: Rembang Hari Ini : Kasus DBD Tinggi, Petugas dan Warga Kompak Berburu Jentik Nyamuk di Wuwur

Dengan demikian, sejauh ini Fahrudin menjadi pejabat di lingkup Pemkab Rembang yang memiliki gelar akademis tertinggi secara linier di bidang Ilmu Hukum.

Fahrudin mendapatkan pengukuhan gelar Doktor setelah berhasil menulis disertasi dengan fokus penelitian tentang pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dari ahli waris terpidana.

Ia melakukan penelitian dengan studi kasus Kabupaten Rembang dalam kurun waktu 2015-2022.

Judul disertasinya adalah, ‘Formulasi Hukum Asset Recovery Pengembalian Kerugian Negara dari Aset Hasil Korupsi yang Dikuasai Oleh Ahli Waris di Kabupaten Rembang’.

Di tengah kesibukannya sebagai Inspektur hingga menjabat Sekda, Fahrudin membutuhkan waktu 5 tahun untuk menyelesaikan program doktornya.

Dari lima tahun itu, 3 tahun di antaranya khusus untuk menyelesaikan disertasi.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X