Aturan selanjutnya adalah dilarang merokok di komplek masjid.
Sebaikanya, jika merokok bisa berada di lokasi yang jauh dari kawasan masjid.
Baca Juga: Sempat Diragukan, Tol Demak-Tuban dan Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban Ngaroban Disiapkan Untuk Dilelang
Jika melanggar merokok di dalam lingkungan masjid, jemaah haji akan diingatkan dan bisa diproses hukum.
Bahkan bisa terancam denda hingga setara Rp 18 juta.
6. Buang Sampah
Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan.
Untuk itu jemaah haji jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.
Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah.
Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jamaah.
Artikel Terkait
Hasil dan Klasemen Akhir Sepak Bola Porprov Jatim : Surabaya vs Blitar, Kab Malang vs Lumajang Perempat Final
Wisatawan Gunung Bromo Dipalak 50 Ribu karena Merekam Video Tanpa Izin, Oknum Pemalak Minta Maaf
Bojonegoro Tersingkir Di Laga Akhir Ricuh, Pasuruan Kirim Dua Tim ke Perempat Final Sepak Bola Porprov Jatim
Sambut Hari Koperasi ke-75, Ini Rangkaian Acara yang Digelar Jepara
Tolak Beri Rekomendasi, KPU Kudus Nilai Alasan PAW Anggota Fraksi Gerindra Tak Jelas
Zulhas hingga Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Kader PAN Kudus Usulkan 10 Nama Capres
Fakta Razia Satpol di Rembang : OTT Pasangan Berhubungan Intim, hingga Temukan Bocah SMA Berduaan di Kos