Pertama, situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung menyebabkan rendahnya Ability to Pay peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Kedua, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran.
Ketiga, tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas 3 bulan.
''Diharapkan peserta JKN yang menunggak dapat mengikuti Program REHAB sehingga keaktifan kepesertaan juga dapat meningkat,” ujar Farid.
Begini syarat dan cara mengikuti Program REHAB untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan :
- Peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan dapat mengikuti Program REHAB.
- Bagi Peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center.
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan.
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Itu tadi penjelasan cara menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Bantu Sembako Warga Kelurahan Panggang
Integrasikan Aplikasi Layanan, RSUD dr Loekmono Hadi Raih Penghargaan BPJS Kesehatan
Puskesmas Mlonggo Jepara Sabet Dua Penghargaan dari BPJS Kesehatan
Tingkatkan Layanan, BPJS Kesehatan Buka Layanan di Mangunsarkoro Street Jepara
BPJS Kesehatan Catatkan Aset Bersih Rp38,7 triliun, Pembayaran Klaim Aman?
Kartu BPJS Kesehatan Tak Diterbitkan Lagi, Begini Cara Warga Berobat ke Rumah Sakit
Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Begini Cara Menyelesaikannya
Benarkah Ada Penurunan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Ini Penjelasannya
Pemkab Rembang Terima Penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan