Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Kepala BPOM Kustantinah dalam siaran persnya mengatakan Aspartam dikategorikan aman berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009.
Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.
Baca Juga: Sudah Disosialisasikan, Ini Dia Cara Mendaftar Bantuan STB TV Digital Gratis dari Pemerintah
Dari berbagai fakta di atas, pesan berantai terkait daftar minuman instan sebabkan pengerasan otak (kanker otak), diabetes, dan pengerasan sumsum tulang belakang dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan.***
Artikel Terkait
Wow!! Berita Hoaks Tentang Vaksinasi Capai 50 Ribu Konten. Warga Jadi Enggan Divaksin
Indonesia Dilanda Gelombang Panas? Fakta atau Hoaks?
HOAKS : Kuesioner Berhadiah Jutaan Rupiah dalam Rangka Ulang Tahun BRI