Musthofa menambahkan, melalui Undang-Undang tersebut semua transaksi keuangan secara digital akan mengalami perubahan, mulai dari arusansi, pasar modal, bank emas hingga pergantian nama Bank Perkreditan Rakyat atau BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Artikel Terkait
ICQCC 2022, Semen Gresik Torehkan Penghargaan Tertinggi dan Raih Peringkat Gold
Menjaga Tradisi Icik, Melestarikan Kain Warisan Budaya
Program BRI Peduli TJSL, Bangun Talud di Desa Sidomulyo Blora
Launching Pemasaran Batik Lasem Gaya Baru, Gunakan Ruang Virtual Tiga Dimensi