KUDUS,suaramerdeka-muria.com - Sebanyak 67 koperasi di Kabupaten Kudus terancam bangkrut selama munculnya pandemi Covid-19. Lembaga perekonomian kerakyatan tersebut nyaris gulung tikar karena seretnya angsuran anggotanya hingga memicu kredit macet.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmadi, menyatakan saat ini terdapat 538 koperasi. Data yang dihimpun, yang aktif hanya 471 koperasi dan 67 koperasi lainnya terancam pailit.
''Itu data kami di tahun 2020, sedangkan data 2021 masih dalam proses,'' katanya.
Pengertiannya, jumlah koperasi yang terancam pailit akibat pandemi dimungkinkan bertambah. Penyebab koperasi tidak sehat, salah satunya karena kealpaan mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2021.
BACA JUGA : Begini Cara Mendapatkan Keringanan Bayar Listrik Selama Perpanjangan PPKM
Mendasarkan ketentuan tersebut, 67 koperasi di Kudus iu dinyatakan tidak sehat atau tidak aktif. Salah satu indikator ketidaksehatan karena koperasi tidak melaksanakan RAT.
''Padahal itu adalah kewajiban setiap awal tahun," ungkapnya.
Perekonomian masyarakat saat pandemi turun. Kondisi tersebut berdampak pada pembayaran angsuran anggota koperasi. Jenis koperasi di Kota Keretek sebagian besar melakukan usaha simpan pinjam.
Saat pandemi, kemampuan pengembalian uang pinjaman koperasi di Kudus terganggu.
"Otomatis kalau tidak ada pengembalian dari anggota, tentu tidak ada penumpukan dana,'' jelasnya.
Kondisi kredit macet tersebut mengakibatkan cashflow koperasi di Kudus tidak berimbang. Jika dibiarkan, koperasi terancam bangkrut atau pailit.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Rini mengatakan pemerintah hanya memberikan saran kepada koperasi di Kudus untuk melakukan relaksasi pinjaman. Kebijakan kongkrit berupa penundaan pengembalian atau mungkin restrukturisasi atau perhitungan kembali.
Artikel Terkait
Di Saat Pati Kewalahan Hadapi Covid-19, Datang Puluhan Ribu APD dari Pelindo III
Minum Air Putih Agar Cantik, Berapa Takarannya?
Begini Cara Mendapatkan Keringanan Bayar Listrik Selama Perpanjangan PPKM