Begini Cara Mendapatkan Keringanan Bayar Listrik Selama Perpanjangan PPKM

- Minggu, 25 Juli 2021 | 12:27 WIB
Meteran listrik di salah satu rumah warga (suaramerdeka.com/Abdul Muiz)
Meteran listrik di salah satu rumah warga (suaramerdeka.com/Abdul Muiz)

SUARAMERDEKA-MURIA,- Pemerintah memberikan stimulus ketenagalistrikan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19 2021.

Stimulus itu berupa keringanan pembayaran rekening tagihan listrik.

Masyarakat pun perlu tahu bagaimana cara mendapatkan stimulus tersebut.

 

Baca Juga: Eko Yuli Irawan Bakal Susul Windy Cantika, Raih Medali di Olimpiade Tokyo

 

Dilansir dari pln.co.id, 23 Juli 2021, perlindungan sosial melalui stimulus ketenagalistrikan pemerintah terbukti menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Stimulus tersebut telah membantu lebih dari 33 juta pelanggan sejak dikucurkan pemerintah pada April 2020 hingga Juni 2021, dengan total stimulus yang telah disalurkan pemerintah mencapai Rp 19,91 triliun.

 

Baca Juga: Minum Air Putih Agar Cantik, Berapa Takarannya?


Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan keringanan pembayaran/pembelian listrik bagi rumah tangga kecil, pelaku usaha kecil dan menengah serta masyarakat yang bergerak di bidang sosial, bisnis dan industri, dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Di Saat Pati Kewalahan Hadapi Covid-19, Datang Puluhan Ribu APD dari Pelindo III


"Kami berharap stimulus listrik dari pemerintah ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19," tegas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.


Stimulus berlanjut hingga Desember

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Sumber: pln.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Akar Jawi, Omzet Melimpah Bikin Petani Sumringah

Minggu, 28 Mei 2023 | 07:56 WIB

Peci Batik Jadi Trend Saat Ramadan di Pati

Sabtu, 1 April 2023 | 04:24 WIB

Getuk Nyimut, Menu Takjil Khas Lereng Muria

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:50 WIB
X