SUARAMERDEKA-MURIA,- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (Ditjen Migas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mulai implementasikan Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Program tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan serta memberikan pembinaan kepada penyedia barang/jasa dalam negeri agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi dan proyek hulu migas di Indonesia.
''Selain untuk terus meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, program ini juga menjadi bagian dari program “biro jodoh” (business match making)” terhadap industri penunjang hulu migas,” Kata Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi dalam siaran pers SKK Migas Rabu 21 Juli 2021.
Baca Juga: Zona Merah Bergeser dari Kudus-Blora ke Rembang, Pati, Jepara
Erwin menambahkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian ESDM melalui Keputusan Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0013.K/73/DJM.S/2019.
“Peningkatan kapasitas penyedia barang/jasa industri penunjang migas menjadi sangat penting, sehingga mereka dapat memiliki kompetensi yang mumpuni agar dapat digunakan dengan maksimal oleh KKKS. Kondisi harga minyak yang mulai membaik juga diharapkan akan meningkatkan aktivitas KKKS,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Akan Datangi Pedagang yang Belum Divaksin
Terkait dengan metode pelaksanaan, dikatakan Erwin, program penilaian dan pembinaan ini akan dilaksanakan oleh 20 KKKS (Eni, Premier, Pertamina, Petronas, JOB Pertamina-MedcoTomori, Repsol, HCML, Mubadala, Genting, Petrogas, BP, Inpex, Conocophillips, EMCL, Kangean, Medco, Chevron, PHR, Saka dan Petrochina) terhadap pabrikan dalam negeri.
Yakni dari 8 komoditas yaitu Chemical, Electrical, Instrumentation, Mechanical, Tubular-Valve-Fitting, Rotating, Structure, Drilling Subsurface.