JAKARTA, suaramerdeka-muria.com – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak pemerintah tetap memberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi gula petani.
Gula petani sebagai komoditas bahan pokok yang bersifat strategis sebagaimana beras, jagung, dan kedelai, harus dibebaskan dari PPN hingga ke tingkat konsumen.
"Kami sudah sampaikan dalam konsultasi DPN APTRI dengan Ditjen Pajak agar gula petani tetap mendapat pembebasan PPN sampai ke tingkat konsumen. Kalau toh nanti komoditas pangan dikenakan PPN, APTRI tetap mengusulkan agar gula petani tetap mendapat pembebasan PPN," kata Ketua umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen, Rabu (30/3).
BACA JUGA : Tak Lagi Furniture, Ini Dia Daftar Investasi Terbesar di Jepara
Dalam konsultasi yang dilaksanakan pada selasa (29/3), pengurus DPN APTRI diterima langsung oleh Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.
Soemitro menambahkan, desakan agar gula petani tetap dibebaskan dari PPN dilakukan seiring mulai diberlakukannya UU 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku efektif pada 1 April 2022.
Atas dasar itu, sempat muncul isu jika gula petani akan menjadi komoditas yang dikenai PPN 11 persen. Dan isu tersebut sempat meresahkan kalangan petani tebu.
"Jika gula petani dikenai PPN, maka pedagang akan berusaha menekan harga gula di tingkat petani. Pada saat ekonomi nasional belum baik akibat pandemi Covid-19 tentu akan memberatkan petani tebu," ujarnya.
Soemitro menambahkan, yang mendapat keuntungan dari pembebasan PPN gula petani sebenarnya bukan petani tebu secara langsung, melainkan masyarakat secara keseluruhan. Sebab, masyarakat bisa tetap mendapatkan gula dengan harga yang masih terjangkau.
Artikel Terkait
PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Harapan Pengusaha di Kudus
Nasabah Asal Semarang Raih Hadiah Utama Tabungan Arisan Milenial BPR JAS
BCOMSS 2022, Semen Gresik Raih Penghargaan dari Kementerian BUMN
Transaksi di Kawasan Wisata Religi Sunan Muria Kini Bisa Pakai Uang Elektronik