REMBANG, suaramerdeka-muria.com – STIE YPPI bekerjasama dengan KP2KP serta Dinperindagkop Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi Undang-undang Harmoni Peraturan Perpajakan (HPP) kepada puluhan pelaku UMKM.
Salah satu poin perubahan dalam regulasi tersebut yang disosialisasikan adalah UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak atau PPH.
Hal itu berbeda dengan undang-undang sebelumnya.
Baca Juga: Angka Tidak Sekolah Tinggi, Pendidikan Nonformal Jadi Alternatif
Ketua Tax Center STIE YPPI Rembang, Agus Widodo menyatakan, penyelenggara sengaja menyasar sosialisasi undang-undang perpajakan baru ini kepada kalangan pelaku UMKM.
Mereka menjadi sasaran lantaran banyak yang belum memahami terkait mekanisme penghitungan dan pembayaran pajak.
“Kami sosialisasikan UU HPP, karena mulai berlaku pada tahun depan. Ada beberapa poin yang menguntungkan pelaku UMKM, termasuk yang omzetnya sampai Rp 500 juta, tidak kena pajak,” terang Agus.
Kepala KP2KP Rembang, Ari Hadi Susilo menyatakan, sosialisasi UU HPP digencarkan dengan menyasar wajib pajak dan pemangku kebijakan.
Baca Juga: Alokasi Anggaran Polres Blora 2022 Naik 11 Persen Menjadi Rp 94,457 Miliar
Artikel Terkait
Dampak Pandemi, Seratusan Wajib Pajak Ajukan Keringanan
45 Penambang di Rembang Jadi Sasaran Pajak, Tidak Diungkap Mereka Berizin atau Tidak
Desak Revisi Kenaikan Pajak Nelayan, HNSI Jateng Intensif Komunikasi dengan KKP
Pemkab Jepara Pasang Alat Perekam Transaksi Elektronik, Dongkrak Pemasukan Pajak
Berdayakan Masyarakat, Semen Gresik dan Dinas ESDM Jateng Optimalkan Pembuatan Bata Interlock
Gandeng ITB, BUMDes Jepang Luncurkan Aplikasi Digital Marketing
Tax Goes to Kampus, Mahasiswa Dididik Jadi Agen Pajak
Suma Novendi Terpilih Lagi Menjadi Ketua DPC Hiswana Migas Pati