Kudus,suaramerdeka-muria.com – Pemkab Kudus menghapus 100 persen denda pembayaran pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kebijakan itu diambil untuk meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan, penghapusan denda PBB P2 ini berlaku untuk pembayaran tahun ini dan sebelumnya.
“Selama pandemi banyak masukan ke kami agar memberikan keringanan pembayaran PBB P2. Karena secara aturan memungkinkan, bupati Kudus mengambil kebijakan pembebasan denda PBB P2 ini. Kebijakan ini juga untuk menyambut HUT ke-472 Kota Kudus,” kata Eko, Rabu (8/9).
Eko menambahkan, program pemutihan itu hanya penghapusan denda saja. Untuk ketetapan pokok pajak tetap dibayar sesuai besaran yang ditentukan.
“Misalnya ketetapan pajaknya Rp 100 ribu, maka sebelum adanya pemutihan ini jika telat kena denda 2 persen dikali satu tahun. Selama program pemutihan ini denda kami hapus, warga tinggal membayar ketetapan pokok pajaknya saja,” katanya.
BACA JUGA : Kepakkan Sayap, Peternak Kalkun Produksi Menu ‘Frozen’ Siap Saji
Melalui program ini, warga tak perlu lagi mengirim surat keringanan PBB P2. Semua warga yang hendak membayar PBB P2, kata Eko, secara otomatis jika muncul denda keterlambatan akan dihapus. “Seluruh pembayaran tidak kena denda,” terangnya.
Eko menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memangkas tunggakan PBB P2 yang mencapai Rp 23 miliar. Tunggakan itu termasuk “warisan” sejak penyerahan pembayaran PBB dari KPP Pratama ke Pemkab Kudus tahun 2013 lalu.
“Tunggaan dari tahun 1995 hingga saat ini sudah mencapai Rp 23 miliar. Setiap tahun selalu ditanyakan BPK bahkan KPK mengapa muncul tunggakan sebesar ini. Kami berharap warga memanfaatkan program pemutihan ini,” katanya.
Artikel Terkait
Ditarget Setahun, GMG Janji Kembalikan Uang Nasabah
Kawal Janji Pencairan Dana Nasabah, Satgas Pantau KSP GMG Dibentuk
Semen Gresik Salurkan 2.000 Paket Sembako di Rembang dan Blora, untuk Duafa hingga Yatim-Piatu