Tertangkap! Pelaku yang Menghamili Difabel di Blora Hingga Melahirkan Dua Kali Ternyata...

- Senin, 16 Januari 2023 | 16:53 WIB
Tersangka S tengah digiring petugas Polres Blora seusai konferensi pers Senin (16/01/2023). Dia diduga pelaku yang menghamili anak sendiri, FS (21) yang alami wanita disabilitas ganda (wicara, rungu dan intelektual). (muria.suaramerdeka.com/Urip Daryanto)
Tersangka S tengah digiring petugas Polres Blora seusai konferensi pers Senin (16/01/2023). Dia diduga pelaku yang menghamili anak sendiri, FS (21) yang alami wanita disabilitas ganda (wicara, rungu dan intelektual). (muria.suaramerdeka.com/Urip Daryanto)


BLORA, muria.suaramerdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora akhirnya berhasil menangkap pelaku yang menghamili seorang perempuan Difabel asal Jepon hingga melahirkan dua kali.

Terungkap, terduga pelaku ternyata ayah kandung korban sendiri, yaitu S (62) warga kecamatan Jepon, Blora.

Dia diamankan polisi Jumat (13/01/2023) saat berada di rumahnya.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH saat konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin (16/01/2023), menjelaskan, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Ini Perhatian Bagi Wanita Disabilitas di Blora yang Hamil Dua Kali Tanpa Diketahui Siapa yang Menghamilinya

Barang bukti tersebut, di antaranya satu potong celana pendek warna biru, satu) potong celana dalam warna biru dan satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan babydoll warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan terjadi.

Wakapolres Kompol Christian yang saat konferensi pers didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta Tim Biddokkes Polda Jawa Tengah serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono,SH,MH beserta anggotanya, membeberkan kronologis kejadian yang menimpa korban yang bernama FS (21).

Dipaparkan, kejadian berawal dari laporan R, ibu dari korban.

Baca Juga: Tanggul Embung Tepus Bocor, Warga Khawatir Jebol dan Berdampak ke Permukiman

Baca Juga: Tak Ada Lagi Ulur-Ulur Waktu di LIga 1 : Tambahan Waktu Persija 11 Menit, Bali United Jadi Korban Pertama

Peristiwa terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, dan pelakunya adalah S, yang bapak dari korban.

Kejadian dilakukan di atas tempat tidur yang ada diruang tamu.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menimpa FS (21), seorang wanita disabilitas ganda (wicara, rungu dan intelektual), asal salah satu desa di Kecamatan Jepon, yakni alami pelecehan seksual hingga melahirkan dua kali, memantik perhatian banyak pihak.

Sementara itu Bupati H. Arief Rohman, SIP., M.Si. mendukung sepenuhnya upaya polisi dan berharap kasus itu segera terungkap.

Pelakunya segera ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku. 

***

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X