KLB Dulu atau Kelanjutan Liga Dulu?, Begini Jawaban PSSI

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:24 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan umumkan ketetapan hasil rapat Exco PSSI untuk laksanakan Kongres Luar Biasa PSSI 2022 (Anis Yahya)
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan umumkan ketetapan hasil rapat Exco PSSI untuk laksanakan Kongres Luar Biasa PSSI 2022 (Anis Yahya)

Baca Juga: Begini Komentar Shin Tae-yong Tentang Peluang Timnas Indonesia U20 di Piala Asia U20 2023, Keras!

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir dari laman PSSI, Sabtu (29/10/2022), mengemukakan, sesuai pasal 34 ayat 2 statuta PSSI tentang kongres luar biasa, seharusnya sekurang kurangnya 2/3 dari delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis, maka Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan Kongres Luar Biasa dalam jangka waktu selambatnya 3 bulan setelah proses verifikasi selesai.

"Namun Exco PSSI memutuskan mempercepat kongres luar biasa pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya," ujar Iriawan.

Menurutnya, Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya dan karena exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voters) yang mewakili anggota PSSI.

Baca Juga: Daftar Tim Lolos 16 Besar Liga Champions 2022 : Tersisa 4 Tiket, Sengit di Grup D hingga Matchday Terakhir

"Tahapan kongres luar biasa akan kami mulai dari berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres," kata Iriawan dalam keterangan tertulisnya.

Surat pemberitahuan kepada FIFA tersebut akan  disebar luaskan kepada media pada hari Senin, 31 Oktober 2022.

"Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku kepentingan kiranya dapat membantu diputarnya kembali kompetisi liga 1, liga 2, dan liga 3 yang selama ini menjadi nafas dan marwah sepakbola di tanah air," ujar Ketum PSSI Mochamad Iriawan

Selain soal KLB, rapat Exco juga meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seusai proses hukum yang dialami Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

***

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Sumber: PSSI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X