Tim Sepak Bola Putri Kota Malang Bernasib Malang, Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Emas Porprov Jatim 2022 Melayang

- Jumat, 1 Juli 2022 | 07:14 WIB
Pertandingan semifinal sepak bola putri Porprov Jatim 2022, Kota Malang vs Kabupaten Bondowoso. Kota Malang didiskualifikasi karena menurunkan pemain tidak sah di pertandingan tersebut. Bondowoso melaju ke final menghadapi Banyuwangi hari ini, Jumat (1/7/2022). (suaramerdeka.com)
Pertandingan semifinal sepak bola putri Porprov Jatim 2022, Kota Malang vs Kabupaten Bondowoso. Kota Malang didiskualifikasi karena menurunkan pemain tidak sah di pertandingan tersebut. Bondowoso melaju ke final menghadapi Banyuwangi hari ini, Jumat (1/7/2022). (suaramerdeka.com)

JEMBER, suaramerdeka-muria.com - Tim sepak bola putri Kota Malang bernasib malang di Porprov Jatim 2022.

Ibarat pepatah, tim sepak bola putri Kota Malang sudah jatuh tertimpa tangga pula hingga medali emas yang sudah di depan mata melayang di Porprov Jatim 2022, Jumat (1/7/2022).

Hal itu terjadi karena tim sepak bola putri Kota Malang dihukum didiskualifikasi oleh Pandis PSSI Jatim lantaran menurunkan pemain tidak sah di pertandingan semifinal Porprov Jatim 2022 menghadapi Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga: Tiga Pemain Dicoret, Shafira Ika Putri Lolos di Timnas Indonesia Putri di Piala AFF 2022

Di pertandingan semifinal sepak bola putri Porprov Jatim 2022, Kota Malang menang telak 4-0 melawan Kabupaten Bondowoso di Stadion Notohadinegoro, Jember, pada Selasa (28/6/2022).

Namun, kemenangan itu sia-sia belaka setelah Pandis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi kepada tim sepak bola putri Kota Malang

Baca Juga: Penalti dan Pergantian Wasit Warnai Hasil Semifinal Sepak Bola Porprov Jatim 2022, Jember vs Kabupaten Malang

Dilansir dari laman PSSI Jatim, tim sepak bola putri Kota Malang diberikan sanksi tegas oleh Pandis PSSI Jatim dalam Porprov Jatim 2022.

Hal itu karena tim sepak bola putri Kota Malang menurunkan pemain tidak sah dalam pertandingan di semifinal melawan tim putri Kabupaten Bondowoso, Selasa (28/6/2022).

Keputusan Pandis PSSI Jatim dituangkan dalam surat bernomor  08/Pandis/PSSI/VI/2022.

Baca Juga: Hasil Semifinal Sepak Bola Porprov Jatim 2022 : Surabaya vs Kabupaten Pasuruan, Penalti Bikin Surabaya Kalah

Dalam surat itu dinyatakan, berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum dengan ini Panitia Disiplin PSSI di babak semifinal Porprov VII Jawa Timur 2022 Cabor Sepak bola putri memutuskan :

  1. Menyatakan pemain atas nama CS dengan nomor punggung (NPG) 9 dan pemain atas nama MA dengan nomor pungung (NPG) 17, Tim Kota Malang sebagai pemain tidak sah pada Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur 2022 Cabor Sepakbola Nomor pertandingan (NP) 10 di babak semifinal di kabupaten jember, melakukan pelanggaran Pasal 23 ayat (3) Huruf a, Technical Hand Book Porprov VII Jawa Timur 2022 ;
  2. Menghukum Tim Kota Malang sebagaimana Pasal 23 ayat (3) Huruf a Technical Hand Book dinyatakan di Diskualifikasi ;
  3. Menyatakan Jadwal Pertandingan Perebutan Medali Perunggu pada Nomor Pertandingan (NP) 12 Ditiadakan dan Tim Lamongan dinyatakan sebagai pemenang
  4. Menyatakan Jadwal Pertandingan Perebutan Medali Emas dan Medali Perak pada nomor Pertandingan 13 Mempertemukan Tim Kabupaten Banyuwangi melawan Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga: Tol Tuban-Demak dan Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban Harus Dibuat Indah! Pesan Menteri PUPR : Tol Tidak Boleh Kumuh

Dengan adanya keputusan Pandis PSSI Jatim tersebut maka, laga final akan mempertemukan Kabupaten Bondowoso melawan Kabupaten Banyuwangi.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Sumber: PSSI Jatim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X