PATI, suaramerdeka-muria.com – Kejuaraan Liga Santri Piala KASAD 2022 tingkat Kabupaten Pati berakhir pada Rabu (20/6) petang.
Tim dari Ponpes Bahrul Ulum berhasil keluar sebagai juaranya.
Pondok pesantren asal Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus ini meraup total 6 poin dari dua kali kemenangan.
Dari pertandingan yang dipusatkan di Stadion Joyokusumo itu ada tiga peserta yang mengikuti.
Mereka adalah Pondok Pesantren Yanbu’ul Quran Wedarijaksa dengan tim PSYQ FC, Pondok Pesantren Mathaliul Falah Kajen dengan tim Mathole’ FC, dan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Kuryokalangan dengan tim Bahrul Ulum FC.
Baca Juga: Dibongkar, Jembatan Kaliwiso Akan Menjadi Ikon Baru Jepara
Seluruh pemain merupakan santri.
Hasil pertandingan pertama antara PSYQ FC dengan Mathole’ FC berkahir dengan kemenangan 2 -0 untuk Mathole’ FC, di pertandingan kedua Mathole’ FC kalah dengan skor tipis 1-0 atas Bahrul Ulum FC, dan pertandingan terakhir Bahrul Ulum FC menang telak 4 – 1 PSYQ FC.
“Alhamdulillah seluruh pertandingan Liga Santri Piala Kasad 2022 tingkat Kabupaten Pati telah selesai digelar, sesuai rencana. Sekarang kami tinggal menunggu jadwal dari tingkat Korem untuk kompetisi level selanjutnya, pemenang tingkat kabupaten akan bertanding di tingkat Korem. Kami berharap para pemain tetap menjunjung tinggi sportivitas dan solidaritas sebagai pemain sepakbola,” papar Pasiter Kodim 0718/Pati Kapten Cba Kistono.
Pelatih PSYQ FC/ lego arif kurniawan mengatakan bahwa tim yang ia nahkodai sudah berusaha semaksimal mungkin namun dengan lapang dada ia harus menerima kekalahan, kedepannya pelaksanaan liga santri bisa diadakan setiap tahun.
Artikel Terkait
Inovatif, Semen Gresik Optimalkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Limbah Kulit
Didominasi Anak Muda, Relawan Jaket Presiden Dukung Erick Thohir Maju Pilpres
Kuatkan Karakter Siswa, SMK Jateng Gelar Pentas Dua Lakon
608.042 Peserta Tidak Lolos Masuk Perguruan Tinggi Negeri Lewat SBMPTN, Pengumuman Pukul 15.00 WIB
Tipu Rp 19 Miliar, Bos Investasi Lele Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal?
Korupsi Retribusi Pantai Kartini P-21, Uang Rp 113.212.500 Disita, ASN Rembang Segera Ditahan